KOMPAS.com -Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menyatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendukung penuh pihak Kepolisian untuk dilaksanakannya proses hukum tegas kepada mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir alias HB, yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan HB sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putripanjat tebing, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan keterangan Kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi.
Atas berjalannya proses hukum tersebut,MenporaErick Thohirmenyampaikan apresiasi dan dukungan kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut secara serius.
Baca juga:PSSI Jaga Kesinambungan Pembinaan Sepak Bola Putri Usia Muda
Menurutnya, proses hukum harus dikawal hingga tuntas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
"Proses ini juga merupakan bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat, dan setiap pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal serta dilarang kembali berkecimpung di dunia olahraga," jelasnya.
Lebih lanjut, Erick juga mengingatkan bahwa dalam hal ini, korban harus menjadi prioritas utama.
Para korban yang jumlahnya diduga lebih dari satu orang ini harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Baca juga:Pelatih Thailand Sebut Vietnam Favorit Juara ASEAN Championship 2026
"Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan," ucap Erick.
Menteri berusia 56 tahun itu menjamin bahwa negara akan hadir melindungi para korban.
"Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan," ujar Erick.
"Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” lanjut dia.
Menurutnya, penanganan perkara ini bukan semata-mata persoalan hukum terhadap seseorang, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem olahraga nasional.
Baca juga:Jadwal Arsenal Vs Coventry City, Awal dari Ambisi Besar Arteta