Ketua Jakmania mempertanyakan dasar hukum wacana sanksi pengurangan poin untuk Persija Jakarta.
Aturan pengurangan poin dinilai masih dalam tahap penyusunan dan belum berlaku resmi.
Kasus penyerangan bus Persib U-18 diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum kepolisian.
Suara.com -Ketua Umum TheJakmania, Muhammad Aditya Putra, mempertanyakan dasar penerapan sanksi pengurangan poin terhadapPersijaJakarta menyusul insiden penyerangan busPersib BandungU-18. Menurut dia, setiap hukuman harus mengacu pada regulasi yang sudah berlaku ketika peristiwa terjadi.
Wacana pengurangan poin terhadap Persija mencuat setelah bus tim Elite Pro Academy (EPA) Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Batang, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 2026. Persija ikut menjadi sorotan karena para pelaku diduga berasal dari kalangan suporternya.
Aditya menilai PSSI perlu memastikan terlebih dahulu aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi. Terlebih, regulasi mengenai pengurangan poin yang ramai dibicarakan saat ini disebut masih dalam tahap penyusunan.
“Oke, pertama-tama, pengurangan poin kita harus lihat dulu apakah memang aturannya sudah berlaku atau belum,” kata Aditya kepada awak media.
“Dan yang kedua, terkait dengan pengurangan poin itu sendiri, ya setahu saya kan itu masih dalam tahap untuk dibuat regulasinya, bukan regulasi yang sudah berlaku saat ini.”
Aditya juga menyinggung pernyataan Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Umar Husein, mengenai penerapan Kode Disiplin PSSI 2025.
Menurut dia, insiden yang berlangsung di luar kawasan stadion perlu ditinjau berdasarkan ketentuan yang secara spesifik mengatur tanggung jawab klub terhadap perilaku suporternya.
Dalam Kode Disiplin PSSI 2025 Pasal 70 Poin 3 tentang Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton, klub memiliki tanggung jawab atas perilaku suporternya.
Sementara itu, Pasal 70 Poin 4 juga mengatur ketentuan terkait tingkah laku buruk penonton di luar perimeter stadion dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ketentuan tersebut mencakup wilayah di luar perimeter ring 1 dan/atau ring 2 hingga pagar terluar stadion. Adapun penyerangan bus Persib U-18 maupun insiden yang melibatkan The Jakmania Cikampek terjadi ketika pihak-pihak terkait sedang dalam perjalanan, bukan di kawasan stadion.
Karena itu, Aditya menilai dasar regulasi harus menjadi pertimbangan sebelum PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persija.
Di sisi lain, Aditya menegaskan bahwa penanganan insiden penyerangan bus Persib U-18 juga perlu ditempatkan dalam ranah hukum pidana. Dia menyatakan The Jakmania menghormati proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut.
“Cuma kalau untuk kejadian seperti ini dan saya juga mengutip dari Ketua Komdis PSSI yang sudah ber-statement kemarin bahwasanya kejadian ini murni adalah hukum pidana,” jelasnya.
“Dan sekali lagi karena ini adalah hukum pidana, saya sangat menghormati apa yang sedang dilakukan oleh kepolisian,” ia menambahkan.
Meski mempertanyakan dasar penerapan pengurangan poin, Aditya tetap menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu atau marah akibat tindakan sejumlah orang yang diduga berasal dari kalangan suporter Persija.
Dia menegaskan permohonan maaf tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terdampak insiden penyerangan bus Persib U-18.
“Saya ingin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya untuk siapa pun yang istilahnya terganggu atau marah dan sebagainya karena ulah dari teman-teman. Dan juga sekali lagi permohonan maaf untuk semua,” pungkasnya.