AFC menjatuhi denda 1.500 dolar AS kepada PSSI akibat keterlambatan permohonan izin pertandingan.
Kasus laga Indonesia All Stars versus Aston Villa menjadi pelanggaran kedelapan PSSI dalam periode residivisme.
PSSI memiliki waktu 30 hari sejak surat keputusan diterima untuk melunasi denda tersebut.
Suara.com -Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) jatuhiPSSIsanksi berupa denda. Ini berkaitan dengan pelanggaran prosedur otorisasi pertandingan internasional.
Sanksi tersebut buntut laga Indonesia All Stars kontraAston Villayang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada 1 Agustus 2026.
Dalam keputusan tertanggal 10 September 2026, AFC menyatakan PSSI terlambat mengajukan permohonan otorisasi untuk pertandingan internasional tingkat 2.
"Prosedur Otorisasi untuk Pertandingan Internasional Tingkat 2 dan Kompetisi Internasional Tingkat 2 berdasarkan Pasal 11 Regulasi AFC yang Mengatur Pertandingan Internasional," bunyi pernyataan resmi AFC.
Pelanggaran tersebut membuat PSSI harus membayar denda sebesar 1.500 dolar AS atau sekitar Rp26,6 juta. Denda diberikan karena PSSI dinilai melanggar Pasal 11.15 Regulasi AFC yang Mengatur Pertandingan Internasional.
Dalam dokumen keputusannya, AFC juga mencatat persoalan tersebut sebagai pelanggaran kedelapan yang dilakukan PSSI dalam periode residivisme.
"Pihak Terhukum terlambat mengajukan permohonan otorisasi. (Ini merupakan pelanggaran ke-8 yang dilakukan Pihak Terhukum dalam periode residivisme)," tulis AFC dalam dokumennya.
Catatan itu menunjukkan bahwa keterlambatan pengajuan otorisasi bukan kali pertama membuat PSSI mendapatkan sanksi dari AFC.
Sebelumnya, PSSI juga pernah dijatuhi denda 1.500 dolar AS akibat terlambat mengajukan otorisasi untuk pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Mali U-23 pada November 2025.
Saat itu, kasus tersebut tercatat sebagai pelanggaran ketujuh dalam periode residivisme.
PSSI diberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda sejak keputusan disampaikan kepada pihak terkait.
Dengan demikian, tenggat pembayaran mengacu pada waktu penyampaian keputusan resmi, bukan semata-mata dihitung sejak 10 September 2026.